Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 18 Desember 2024, 12:25:00 PM WIB
Last Updated 2024-12-18T05:25:25Z
BERITA PERISTIWANEWS

Polres Boyolali Usut Kasus Santri Dibakar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Advertisement


BOYOLALI|MATALENSANEWS.com– SS (15), seorang santri asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, mengalami luka bakar serius setelah menjadi korban penganiayaan berat di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Boyolali. Penganiayaan dilakukan oleh MGS (21), yang mengaku sebagai kakak dari salah satu santri, dengan dalih menuduh korban mencuri handphone.


Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, dalam konferensi pers Selasa (17/12/2024), menjelaskan bahwa kejadian tragis ini terjadi pada Senin (16/12/2024) pukul 21.00 WIB. Pelaku mendatangi Ponpes dan meminta memanggil SS, yang sempat meminjam handphone milik santri berinisial E.


"Korban dimasukkan ke sebuah ruangan yang dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan, pelaku menginterogasi dan menuduh korban mencuri handphone, sambil membawa bensin untuk mengancam," ujar IPTU Joko.


Pelaku menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, meski korban telah membantah tuduhan mencuri. Insiden ini menyebabkan korban menderita luka bakar hingga 38 persen pada wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk perawatan intensif.


Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti karpet terbakar, korek api, botol bensin, dan jaket pelaku. Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur.


Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara.


Polres Boyolali menegaskan bahwa pelaku bukan bagian dari santri maupun pengasuh ponpes, melainkan tamu yang mengaku sebagai kakak salah satu santri. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada pihak berwenang," tutur IPTU Joko.


Kejadian ini meninggalkan duka mendalam, terutama bagi keluarga korban. Kepolisian berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan memastikan keadilan ditegakkan.(Goent)