Advertisement
Kab.Semarang,MATALENSANEWS.com– Polres Semarang menggelar rekonstruksi kasus pencabulan terhadap anak perempuan berinisial SGC (13) yang terjadi pada akhir Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Semarang dengan dihadiri jaksa penanganan kasus, keluarga korban, penasihat hukum pelaku, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang, serta psikolog anak dari RS Ken Saras.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., melalui KBO Reskrim Iptu Sigit Krisnadi SH. MH., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari prosedur pelengkapan berkas perkara untuk pihak kejaksaan,Jumat (6/12/24).
"Hari ini, Unit PPA menggelar rekonstruksi kejadian yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang," ungkap Iptu Sigit.
Kasus ini melibatkan lima pelaku: HW (21), EP (30), IDA (24), SH (31), dan MW (33). Keempat pelaku pertama adalah warga Kecamatan Pringapus, sementara MW berasal dari Kabupaten Magelang namun berdomisili di Pringapus. Kelima pelaku yang bekerja serabutan tersebut sebelumnya telah dirilis Polres Semarang kepada media pada 4 September 2024.
Rekonstruksi menampilkan 33 adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Unit PPA Polres Semarang. Adegan tersebut diselaraskan dengan keterangan korban yang didampingi oleh keluarga.
Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Semarang beserta psikolog anak turut hadir untuk memastikan perlindungan psikologis korban selama proses rekonstruksi berlangsung.
Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat kelengkapan berkas perkara sehingga proses hukum dapat berjalan dengan lancar, memberikan keadilan bagi korban, dan memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TRI)