Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 30 Desember 2024, 6:32:00 PM WIB
Last Updated 2024-12-30T11:32:41Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polresta Magelang Amankan 10 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam, Libatkan Dua Geng Remaja

Advertisement


Magelang |MATALENSANEWS.com– Satreskrim Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan 10 pelaku tawuran bersenjata tajam yang terjadi di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Minggu (29/12/2024) dini hari. Tawuran ini melibatkan dua geng remaja, yakni “Alam Generation” dan “Ryth”, yang saling menantang melalui media sosial.


Dalam konferensi pers di Media Center Mapolresta Magelang, Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., memaparkan kronologi peristiwa. "Tawuran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Dusun Banyakan, Desa Mertoyudan. Petugas Polsek Mertoyudan yang menerima laporan warga langsung menuju TKP," ujar Kombes Pol Mustofa.


Petugas berhasil mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit dan menemukan seorang korban berinisial RE (24) yang terluka parah. Korban mengalami luka robek di kepala, punggung, lengan kanan, dan pergelangan tangan. RE langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Merah Putih untuk mendapatkan perawatan medis.


Berdasarkan interogasi awal, tim Resmob Polresta Magelang mengembangkan kasus ini dan menangkap delapan pelaku lainnya pada Minggu sore hingga malam hari. Para pelaku terdiri dari anggota Geng “Alam Generation” dan “Ryth”. Mereka mengaku telah merencanakan tawuran melalui Instagram dengan menentukan jumlah peserta dan lokasi kejadian.


Identitas Pelaku dan Barang Bukti

Dari Geng “Alam Generation”, polisi menangkap MH (16), VL (17), FF (17), dan NA (18), yang semuanya masih berstatus pelajar. Sedangkan dari Geng “Ryth” terdapat MD (18), MI (21), MB (20), AR (18), AG (19), serta satu pelaku berinisial DN yang masih buron.


Polisi juga mengamankan berbagai senjata tajam, antara lain empat celurit, tiga pedang, dua corbek, dan satu tongkat baseball.


Hukum dan Imbauan

Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara korban RE yang juga membawa senjata tajam akan diproses hukum setelah kondisinya membaik.


Kapolresta Magelang turut mengimbau warga untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka, termasuk penggunaan media sosial yang dapat memicu tindakan kriminal. "Orang tua perlu lebih peduli, cek HP anak-anak, tanyakan kegiatan sehari-hari mereka, dan pastikan mereka melakukan hal positif," tegasnya.


Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan pendidikan bagi generasi muda agar terhindar dari tindakan kriminal. (Sofie Rahmawati)