Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 13 Desember 2024, 2:54:00 AM WIB
Last Updated 2024-12-12T19:54:09Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polri Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Senilai Rp 670 Miliar di Jawa Barat

Advertisement


Bandung |MATALENSANEWS.com– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Bea Cukai dan Polda Jawa Barat mengungkap jaringan narkoba internasional melalui operasi besar bernama Gain Operation. Dalam penggerebekan yang dilakukan di wilayah Jawa Barat, petugas menyita barang bukti narkoba senilai Rp 670 miliar, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers hari ini (12/12/2024), menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. "Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama. Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya perang melawan narkoba, dan Polri akan mengawal komitmen tersebut," ujar Asep.


Operasi ini mengungkap jaringan narkoba internasional yang berhubungan dengan Indonesia dan Malaysia. Petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika. Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Cibinong (Kabupaten Bogor) dan Kecamatan Bojongsoang (Kabupaten Bandung).


Tiga tersangka berhasil diamankan:


1. SR – Penghubung jaringan, ditangkap di Kecamatan Cibinong.


2. SV – Pembuat racikan narkoba, ditangkap di lokasi yang sama.


3. IV – Pengemas barang, ditangkap di Bojongsoang, yang dijadikan Clandestine Lab.



Selain itu, polisi masih memburu seorang tersangka lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan ini.


Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita:


259 liter cairan Liquid dengan berbagai rasa.


7.333 sachet Happy Water.


Mesin produksi seperti mixer, alat pengepakan, dan kompor portable.


Uang tunai sebesar Rp 75 juta.


Barang bukti ini memiliki nilai komersial sekitar Rp 670 miliar.


Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar.


Irjen Pol Asep Edi Suheri menutup konferensi pers dengan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. "Dukungan masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman narkoba," tegasnya.


Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba, sekaligus langkah preventif untuk menjaga masa depan Indonesia dari ancaman narkotika.(ErAngga)