Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS. com-Polri berhasil menangkap seorang bandar narkoba internasional yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Red Notice. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Royal Thai Police (RTP). Pelaku tiba di Indonesia pada Minggu (22/12/2024) dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., menjelaskan proses panjang penangkapan pelaku. "Kami menerima informasi dari Royal Thai Police pada Kamis malam. Segera setelah itu, kami berkoordinasi dengan MCB Bangkok dan Jakarta. Pada Jumat, kami mempersiapkan proses hukum dan logistik. Tim kami kemudian terbang ke Bangkok pada Sabtu, dan hari ini, pelaku telah berhasil kami bawa ke Jakarta," jelasnya.
Kolaborasi antar-satuan kerja di internal Polri, termasuk Divisi Hubungan Internasional, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Divisi Humas Polri, menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Brigjen Pol Mukti Juharsa, S.I.K., M.H., Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri memutus jaringan narkoba internasional. "Kami akan terus mengejar para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara," ujarnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menambahkan bahwa kerja sama internasional ini menunjukkan komitmen Polri untuk memberantas kejahatan transnasional.
"Polri berkomitmen meningkatkan kerja sama dengan Interpol dan penegak hukum negara lain demi keamanan global, termasuk pemberantasan narkoba," tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk beroperasi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.(Farid/Rendy)