Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 11 Desember 2024, 3:23:00 PM WIB
Last Updated 2024-12-11T10:26:56Z
LENSA KRIMINALNEWS

Sat Reskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Percobaan Curas dan Penganiayaan terhadap Driver Ojek Online

Advertisement


Laporan : Aris Yanto/Farid

Demak |MATALENSANEWS.com– Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (6/11/2024) di Jalan Raya Demak-Kudus, tepatnya di depan Toko Pecinan, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.


Korban, Catur Adi (26), seorang driver ojek online asal Ngaliyan, Semarang, menjadi sasaran aksi nekat pelaku berinisial GRS (18), warga Semarang. GRS diketahui melakukan aksi ini karena tekanan mental setelah mengetahui pacarnya hamil dan membutuhkan uang untuk bertanggung jawab.


Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pelaku sempat minum minuman keras di rumahnya. Pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, GRS memesan layanan ojek mobil menggunakan ponsel milik neneknya. Namun, dua kali pemesanannya dibatalkan karena keterlambatan kendaraan.


"Pada percobaan ketiga, pelaku memesan layanan ojek mobil dengan tujuan Wedung, Kabupaten Demak. Korban datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia abu-abu. Saat itu, pelaku mengembalikan ponsel ke neneknya dan membawa pisau dapur yang sudah disiapkan di tas selempangnya," ujar AKP Winardi saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Rabu (11/12/2024).


Dalam perjalanan menuju Wedung, tepat setelah melewati Alun-Alun Demak, pelaku menyerang korban dengan menusukkan pisau ke leher dan dada. Korban berhasil menghindar dan melawan hingga mobil menabrak pembatas jalan dan berhenti.


"Takut diamuk massa, pelaku melarikan diri dan membuang pisau di perjalanan. Dia kemudian menumpang truk menuju Jepara, berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," tambahnya.


Polisi menyita barang bukti berupa jaket dan celana panjang yang digunakan pelaku saat kejadian. Korban mengalami luka serius di leher dan dada serta mengalami kerugian materiil senilai Rp 25 juta.


Atas perbuatannya, GRS dikenakan Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan.


"Tersangka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkas AKP Winardi. (*)