Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 03 Desember 2024, 3:05:00 PM WIB
Last Updated 2024-12-03T08:05:45Z
INVESTIGASINEWS

Temuan BPK RI Atas Pekerjaan Pembangunan ISDA Sebesar Rp 6,7 Miliar Lebih, DPU-PR Taliabu Harus Bertanggungjawab

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com –Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara Temukan Kerugian Negara terkait  Proyek pekerjaan Pembangunan Istana Daerah (ISDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu APBD di Tahun 2022, itu Sebesar Rp 6,7 Miliar Lebih.


Proyek Pekerjaan Pembangunan Istana Daerah ( ISDA) tersebut dilaksanakan oleh Salah satu Kontraktor yang menggunakan Perusahaan PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) sesuai Kontrak Nomor: 602.2/02.KONS/ Kontrak/PPK/CK/DPU-PR/PR/PT/2023, Tanggal 26 Januari 2023. Dengan total Nilai Kontrak Sebesar Rp 17.521.000.000,00.


PT. Damai Sejahtera Membangun, yang beralamat di Perumahan Poligriya Indah Blok G No.18 Kel. Kairagi Ii - Kota Manado - Manado (Kota) - Sulawesi Utara.


Hal tersebut berdasarkan rincian Surat Perintah Pencairan dana (SP2D) Tahun 2023, Pembayaran atas Proyek pekerjaan Pembangunan Istana Daerah (ISDA) Sebesar 50 % itu adalah Senilai Rp. 8.760. 500.000,00.-(Delapan Miliar tujuh ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), sesuai dengan Nomor SP2D: 01387/SP2D/1.03.01.01/2023, Tanggal 5 Juni 2023.


Selanjutnya BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan fisik di Lokasi pekerjaan pembangunan Istana Daerah (ISDA) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pihak Rekanan dan Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu.


Dalam pemeriksaan tersebut, BPK RI menemukan realisasi pembayaran atas pekerjaan pembangunan Istana Daerah (ISDA) juga telah melebihi Progres fisik pekerjaan atau terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan Pembangunan (ISDA) tersebut Sebesar Rp 6.712.644.314,39.


"Temuan tersebut belum juga termasuk Denda Keterlambatan pekerjaan Senilai Rp 389.333.370, 23 ( 1/1000)x Rp 6.712.644.314,39 x 58 hari keterlambatan, dari tanggal 21 Maret sampai dengan tanggal 17 Mei 2024." Ungkap Sumber Tepercaya. Selasa (3/12/24).


Selain itu, PPK juga belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas pekerjaan tersebut, seperti memperpanjang massa berlaku jaminan  pelaksanaan, surat peringatan tahap tiga, dan Show Cause Meeting (SCM) artinya rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi materi/bahan, kurangnya pekerja dilapangan dan kondisi alam yang secara umum keterlambatan pekerjaan Tahap tiga.


Tidak hanya itu, ada juga Proyek Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Nilai kontrak Rp 597.735.000,00. CV. CIPTA JAYA DESAIN yang beralamat di Jl. G. Tinombala No. 22 Kel. Mangkio Baru Kec. Luwuk - Banggai Kepulauan (Kab.) - Sulawesi Tengah. (Red/Jeck)