Advertisement
Maluku Utara|MatalensaNews.com– Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melakukan Press Release Nomor : PR - 01/Q.2.19/Dti.1/12/2024, tentang Perkembangan Penanganan Penyidikan Perkara Tipikor Pengadaan Cold Chain Dan Solar Sell Di Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu TA. 2015 AN. Tersangka Achmad Tamrin, S.STP., ME.
Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah merampungkan pemberkasan perkara Tindak Pidana Korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 atas nama tersangka Achmad Tamrin, S.STP., M.E.
Sehingga Penyidikan perkara tersebut dinyatakan P-21 / Lengkap dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate untuk disidangkan.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara Nomor : 393/PW33/5/2021 tanggal 29 November 2021, kerugian Keuangan Negara atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp.547.750.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni Achmad Tamrin, S.STP., M.E (Kepala Dinas Kesehatan Tahun 2015 merangkap PPK), Hardianto Ambarak alias Anta, dan Muhammad Adriansyah alias Dede Bin Muhammad." Ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, SH., MH. Senin, (16/12/2024)
Kastel mengatakan, setelah berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan Cold Chain dan Solar Cell pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2015 dinyatakan Lengkap (P-21).
Kemudian dalam rangka pelimpahan perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Achmad Tamrin, S.STP., M.E tersebut, Pegawai Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah memindahkan tahanan / tersangka Achmad Tamrin, S.STP., M.E dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate.
Adapun nama Pegawai Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang mengawal pemindahan tersebut adalah : Joshua Simorangkir, S.H (Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Pulau Taliabu), Muhammad Lukman Nurhakim, S.H (Calon Jaksa pada Bidang Pidsus Kejari Pulau Taliabu), Rafliangga Patma Saputra (Staf TU Bidang Pidsus Kejari Pulau Taliabu).
Pemindahan tersangka Achmad Tamrin, S.STP., M.E tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan menggunakan Transportasi Udara, maskapai Penerbangan LION AIR, dengan jadwal / rute penerbangan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri (Palu) menuju Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar).
Selanjutnya terbang ke Bandara Sultan Babullah (Ternate) dan adapun jadwal penerbangan Maskapai Lion Air yang digunakan dalam rangka pemindahan tersangka tersebut adalah :
dari Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, menggunakan Maskapai Lion Air dengan Kode Penerbangan JT 781, Boarding Jam 05.30 WITA dan Landing di Bandara Sultan Hasanuddin pada Jam 07.20 WITA,
Dari Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandra Sultan Babullah Ternate, menggunakan penerbangan Maskapai Lion Air dengan Kode Penerbangan JT 896, Boarding Jam 07.50 WITA dan tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate pada Jam 11.13 WIT.
Bahwa pemindahan tersangka tersebut, juga dikawal / didampingi Petugas Rutan Kelas IIA Palu sebanyak 2 (dua) orang dan 1 (satu) orang Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, sebagai berikut :
Ricardo Hasudungan (Petugas Rutan Palu), Herdi (Petugas Rutan Palu), dan Irpan. A.Md (Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah).
Bahwa setelah Maskapai Lion Air dengan kode Penerbangan JT 896 Landing di Bandara Sultan Babullah Ternate, kemudian Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dibantu Pengamanan bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin oleh Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Team dari Rutan Kelas IIA Palu membawa tersangka ke Lapas Kelas IIA Ternate.
"Tersangka Achmad Tamrin, S.STP., M.E dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Palu dikarenakan yang bersangkutan juga menjadi terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan APBD Kabupaten Banggai Kepulauan sewaktu tersangka Achmad Tamrin, S.STP., M.E menjabat selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Banggai Kepulauan." pungkasnya. (Red/Jeck)