Advertisement
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok |
Jakarta|MATALENSANEWS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahok tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.20 WIB. Saat tiba, Ahok mengonfirmasi bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," ujar Ahok singkat kepada wartawan yang menunggunya di depan gedung KPK.
Ahok menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut berkaitan dengan posisinya saat kasus itu mencuat. Saat itu, ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dan ikut menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek LNG tersebut.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu," kata Ahok yang juga merupakan politikus PDI-P.
Sementara itu, KPK terus mengembangkan kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, juga telah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara dalam kasus yang sama. Karen dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan LNG yang diduga merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. KPK terus mendalami peran sejumlah pihak lain dalam kasus ini demi mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diuntungkan dari proyek tersebut.
"Pengembangan kasus masih dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan diperiksa atau dijadikan tersangka," kata juru bicara KPK dalam keterangan resmi.(Jeck)