Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 06 Januari 2025, 1:41:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-06T06:41:53Z
BERITA UMUMNEWS

Akademisi Kritik Kepala KUPP Sanana, Diduga Lindungi Aktivitas Pemotongan Kapal Tanpa Izin

Advertisement


Maluku Utara|MATALENSANEWS.com-Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Sanana, Adriani Togubu, diduga melindungi aktivitas ilegal pemotongan kapal (Ship Recycling) tanpa izin di wilayah Desa Tikong, Pulau Taliabu, Maluku Utara. Dugaan ini mengundang kritik dari akademisi dan praktisi hukum yang menilai tindakan tersebut melanggar peraturan terkait perlindungan lingkungan maritim.


Aktivitas pemotongan kapal BG REP 80 di perairan Desa Tikong diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi. Meski demikian, Kepala KUPP Sanana, Adriani Togubu, disebut tetap memerintahkan agar aktivitas tersebut dilanjutkan. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Kapal Jon Hardi Agus dan pengawas pemotongan Nelis Koten kepada wartawan pada Kamis (2/01/2025).


Menurut Jon, pihaknya hanya memiliki surat izin pemindahan kapal, sementara dokumen lain seperti izin pemotongan dan izin lingkungan tidak tersedia. "Semua itu nanti urusannya sama Ibu Haji Kepala KUPP Sanana," jelas Jon.


Akademisi Universitas Tompotika Luwuk, Mustakim, menilai tindakan Adriani Togubu bertentangan dengan hukum dan dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang berdampak buruk pada lingkungan maritim.


"Itu melanggar Pasal 52-64A PERMENHUB No. 24 Tahun 2022 tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim. Pemilik kapal wajib memenuhi aturan ini, jika tidak, mereka dapat dikenakan sanksi pidana," ujar Mustakim.


Mustakim mendesak aparat terkait seperti Polairud Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Dirjen Perhubungan Laut untuk segera menghentikan aktivitas pemotongan kapal tersebut. Ia juga berencana melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwenang.


Sebelumnya, Adriani Togubu menyatakan bahwa aktivitas pemotongan kapal tidak memerlukan izin apa pun. Menurutnya, izin lingkungan hanya dibutuhkan jika ada pembangunan dermaga atau pelabuhan baru.


"Izin penghapusan itu nanti diurus setelah kapal selesai dipotong. Izin lingkungan juga tidak perlu, kecuali untuk pembangunan dermaga," ujar Adriani.


Kasus dugaan pelanggaran izin ini terus menuai perhatian publik. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.(Jeck)