Advertisement
JAKARTA,MATALENSANEWS.com— Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari judi online (Judol) dengan menyita sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah. Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa PPATK pertama kali mendeteksi transaksi mencurigakan sejak tahun 2020. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Perusahaan ini awalnya bergerak di bidang properti, tetapi pada 2020 hingga 2022 terdapat aliran dana mencurigakan yang terdeteksi oleh PPATK. Informasi ini kemudian diberikan kepada kami dan langsung kami tindaklanjuti," ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (16/1).
Setelah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi, penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam transaksi tersebut. Akibatnya, polisi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menyita aset yang berasal dari dana judi online.
"Setelah barang bukti dan saksi mencukupi, kami tingkatkan statusnya ke penyidikan. Kemudian dilakukan upaya paksa, salah satunya penyitaan aset dan penetapan tersangka terhadap FH serta korporasi terkait," jelasnya.
Brigjen Helfi menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara bertahap sesuai prosedur, termasuk dalam penyitaan aset. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti transaksi keuangan mencurigakan, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yakni PT AJP sebagai tersangka korporasi dan FH sebagai tersangka perseorangan. PT AJP terbukti menampung uang hasil judi online milik FH yang digunakan untuk pembangunan serta pengelolaan Hotel Aruss di Semarang.
"Modus operandi yang dilakukan adalah PT AJP menampung uang dari rekening FH untuk pembangunan Hotel Aruss dan mengelolanya. Hasil keuntungan kemudian kembali ke PT AJP," ungkap Brigjen Helfi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan finansial yang berasal dari judi online. Ke depan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.(Rendy)