Advertisement
Jakarta |MATALENSANEWS.com– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait Net89. Penyitaan terbaru mencakup properti senilai Rp1,5 triliun serta 11 mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp15 miliar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah kendaraan mewah, termasuk Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan Honda Mobilio. Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar.
“Seluruh barang bukti ini akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban,” ujar Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi, yakni PT SMI. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga masih buron. Tiga buronan yang saat ini dalam pengejaran dan telah diterbitkan red notice adalah AA, LSH, dan TL.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak ditahan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran,” jelas Brigjen. Pol. Helfi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Cipta Kerja, Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU TPPU. Polisi memastikan akan terus menelusuri aset lainnya yang berkaitan dengan kasus ini guna memberikan keadilan bagi para korban.(Farid)