Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 06 Januari 2025, 2:22:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-06T07:22:00Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss di Semarang, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online

Advertisement


Jakarta|MATALENSANEWS.com- Bareskrim Polri menyita aset berupa Hotel Aruss di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas judi online. Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polri dalam memberantas peredaran judi online di Indonesia.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyitaan Hotel Aruss dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap aliran dana hasil judi online.


"Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan para pemain hingga bandar, kami menemukan aset berupa satu unit hotel yang diduga berasal dari pencucian uang judi online," kata Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).


Hotel Aruss dikelola oleh PT AJP, yang menerima dana sebesar Rp 40,56 miliar melalui lima rekening yang terkait dengan bandar judi online. Rekening tersebut atas nama OR, RF, MD, dan KB, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai oleh GP dan AS.


"Uang tersebut berasal dari platform judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola," ungkap Helfi.


Pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.


Polri berkomitmen untuk terus menindak para pelaku, baik bandar maupun pihak yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dari hasil judi online.


Helfi menegaskan bahwa upaya Polri dalam memberantas judi online akan terus dilakukan hingga seluruh jaringan dapat terungkap. Masyarakat diimbau untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait dengan judi online agar lingkungan bebas dari praktik ilegal tersebut.


"Ini adalah bagian dari upaya kami memberantas judi online di Indonesia. Kami akan terus menindak segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat," tutupnya.(ErAngga)