Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 10 Januari 2025, 2:13:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-10T07:13:31Z
BERITA PERISTIWANEWS

Berkas Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan di Medan Dikembalikan Jaksa, Keluarga Korban Pertanyakan Profesionalisme Penegak Hukum

Advertisement


Medan|MATALENSANEWS.com– Keluarga korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen di Medan, Rusman Maralen Situngkir, masih belum mendapat kejelasan hukum terkait penanganan kasus tersebut. Haposan Situngkir, abang kandung korban, mengaku kecewa setelah berkas perkara dengan tersangka Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, yang merupakan istri korban, kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk kedua kalinya.


Sebelumnya, Polsek Medan Helvetia telah menetapkan Tiromsi Sitanggang sebagai tersangka pada 12 September 2024, setelah melakukan penyelidikan dan rekonstruksi yang melibatkan 26 adegan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Gaperta, Medan. Namun, setelah berkas dilimpahkan ke Kejari Medan pada 31 Oktober 2024, kejaksaan mengembalikan berkas tersebut dengan status P-19 untuk dilengkapi.


Penyidik Polsek Medan Helvetia kembali melimpahkan berkas yang telah diperbaiki pada 16 Desember 2024. Namun, hanya berselang tiga hari, berkas tersebut dikembalikan lagi oleh kejaksaan. Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, SH, menyebut proses tersebut janggal dan menunjukkan ketidakprofesionalan jaksa.


“Yang anehnya, beberapa petunjuk P-19 yang diberikan pada 7 November 2024 sebenarnya sudah dilengkapi oleh penyidik. Sepertinya berkas itu tidak dibaca dengan teliti, tapi langsung dikembalikan,” ujar Ojahan saat ditemui wartawan, Kamis (9/1).


Ojahan juga menyoroti kejanggalan dalam petunjuk jaksa yang meminta tersangka mengakui perbuatannya sesuai Pasal 184 KUHAP. “Jaksa meminta tersangka mengakui perbuatannya. Ini kan tidak masuk akal. Jangan sampai kita kembali ke masa lalu di mana tersangka dipaksa mengaku,” imbuhnya.


Keluarga korban telah melayangkan surat kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memantau proses kasus tersebut. Mereka berharap tim pengawasan turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, menegaskan bahwa berkas perkara yang diterima dari penyidik masih belum lengkap. “Kami sudah mengeluarkan P-19 dan berita acara koordinasi dengan penyidik. Namun, hingga 3 Januari 2025, berkas yang dikirim penyidik masih belum memenuhi petunjuk jaksa,” jelas Dapot.


Kejari Medan berencana menggelar rapat koordinasi antara jaksa dan penyidik pada Senin (13/1) mendatang untuk membahas kelengkapan berkas perkara tersebut.


(Tim/Red)