Advertisement
Laporan : Goent
Boyolali|MATALENSANEWS.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2022. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 1,9 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah PA (34), pegawai akuntansi, dan KV (39), seorang ASN yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas Kemusu. Keduanya diduga menilap uang yang seharusnya menjadi hak pegawai, terutama dari Jasa Pelayanan (JP) yang berasal dari kapitasi BPJS dan pasien rawat inap.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, tersangka PA menggunakan cek milik Puskesmas Kemusu untuk menarik uang di Bank Jateng dengan cara memalsukan tanda tangan KV, yang saat itu bertugas sebagai bendahara pengeluaran. Selain itu, KV juga diduga memberikan akses kepada PA untuk masuk ke aplikasi Cash Management System (CMS) banking milik Puskesmas.
Korupsi ini terungkap setelah sejumlah pegawai Puskesmas Kemusu curiga terhadap kekosongan saldo kas, padahal dalam laporan keuangan seharusnya masih ada dana. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tata Usaha (TU) Puskesmas, ditemukan bahwa rekening koran yang digunakan tersangka ternyata palsu. Ketika dicek langsung ke Bank Jateng, saldo rekening asli ternyata kosong.
“Di rekening koran yang dipalsukan itu masih ada saldo, tapi saat dicek ke BPD (Bank Jateng), ternyata uangnya sudah tidak ada. Pegawai yang curiga lalu melaporkan kejadian ini ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali pada awal 2022,” jelas Kepala Dinkes Boyolali, Puji Astuti, Jumat (24/1).
Dari hasil perhitungan Inspektorat Boyolali, total kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1.968.207.156. Namun, sebelum kasus ini terungkap, tersangka sempat mengembalikan Rp 719.242.822 ke kas Puskesmas Kemusu dalam dua tahap:
- Rp 304.034.379 pada tahap pertama.
- Rp 415.208.443 pada Mei 2022.
Dengan demikian, kerugian negara yang masih tersisa sekitar Rp 1,2 miliar. Pengembalian dana ini diduga dilakukan tersangka untuk menghindari kecurigaan setelah adanya pemeriksaan keuangan.
Meskipun kasus ini tidak sampai mengganggu pelayanan kesehatan di Puskesmas Kemusu, dampaknya justru dirasakan oleh pegawai. Dana Jasa Pelayanan (JP) yang seharusnya diterima pegawai berkurang drastis akibat penggelapan dana ini.
"Misalnya JP harusnya dibagi untuk 10 orang, tapi yang dibagikan hanya untuk 5 orang. Itu yang menjadi dampak bagi pegawai," ungkap Puji Astuti.
Selain itu, tersangka PA telah dipecat dari Puskesmas Kemusu sejak tahun 2023 atau awal 2024. Sementara itu, penyidik Kejari Boyolali akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Dua tersangka sudah kami tahan setelah pemeriksaan. Kami akan terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," pungkas Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.(*)