Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com– Polisi menangkap empat orang, tiga di antaranya dewasa dan satu di bawah umur, setelah terlibat dalam tawuran antar geng di Purwosari, Semarang Utara, pada Selasa (14/1/2025). Bentrokan yang disertai kekerasan itu terekam dalam video dan beredar luas di media sosial, menyebabkan satu korban mengalami luka serius di punggung.
Tiga tersangka dewasa yang ditangkap adalah Rifqi F (21), Citra Adik N (18), dan Kukuh T (18), yang semuanya merupakan warga Semarang Utara. Selain itu, seorang remaja berusia 17 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial R, juga diamankan dan akan diproses sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa tawuran ini merupakan pertemuan yang telah direncanakan antara dua kelompok geng, Boncil_195 dan Perbalan242. Kedua kelompok ini sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial dan sepakat untuk bertemu di Peres, Purwosari, hingga akhirnya bentrokan pecah dengan melibatkan senjata tajam.
"Dua kelompok ini membuat kesepakatan lewat akun Instagram. Mereka berjanji akan tawuran di Peres," ujar AKBP Andika dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/1/2025).
Dalam rekaman video yang beredar, terlihat dua orang saling berebut sabit, sementara korban yang bersimbah darah dievakuasi menggunakan sepeda motor. Korban, yang diidentifikasi sebagai N (27), mengalami luka parah di bagian punggung dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
AKBP Andika juga menjelaskan dugaan keterlibatan para tersangka dalam penyerangan tersebut:
- Citra Adik N menebas korban sekali.
- Rifqi F menebas punggung korban sebanyak empat kali.
- Kukuh T melukai korban satu kali di bagian punggung atas.
- R (17) juga ikut serta dalam serangan.
Saat penangkapan, polisi menyita tiga senjata tajam dan sebuah korek api berbentuk pistol yang digunakan Rifqi untuk mengintimidasi lawan-lawannya.
Kini, keempat tersangka ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. Meskipun sempat menangkap tujuh orang, polisi kini fokus pada empat pelaku utama, sementara penyelidikan masih terus berlanjut.(Djoko S)