Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 21 Januari 2025, 5:18:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-21T10:26:35Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Desak Kejari Taliabu Periksa Kontraktor dan Pejabat Dinas PUPR atas Dugaan 4 Proyek Fiktif

Advertisement


TALIABU | Matalensanews.com
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, pihak rekanan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka diduga terlibat dalam kelebihan pembayaran pada lima paket proyek belanja modal gedung dan bangunan dengan total anggaran Rp 835.086.076 dari APBD 2022 dan 2023.


Kelima proyek tersebut melibatkan beberapa perusahaan berikut:

  1. CV Adeliyamitra (AM) – Desa Bajo, Kecamatan Sanana, dengan kelebihan pembayaran Rp 116.231.076,68.
  2. CV Istana Emas (IE) – Desa Bobong, dengan dugaan proyek fiktif senilai Rp 179.955.000,00.
  3. CV Istana Emas (IE) – Dugaan proyek fiktif lainnya senilai Rp 179.900.000,00.
  4. CV Pelangi Valhala (PV) – Kota Ternate Utara, dengan dugaan proyek fiktif senilai Rp 180.000.000,00.
  5. CV Pelangi Valhala (PV) – Dugaan proyek fiktif lainnya senilai Rp 180.000.000,00.


Dugaan Kelebihan Pembayaran pada Proyek PUPR


Sekretaris GPM Pulau Taliabu, Jusril, menjelaskan bahwa temuan ini didasarkan pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Beberapa proyek yang bermasalah meliputi:


1. Pembangunan Median Jalan Fangahu (TA 2023) – Rp 116.231.076,68

  • Dilaksanakan oleh CV Adeliyamitra (AM) dengan nilai kontrak Rp 1.092.961.709,00.
  • Pelaksanaan proyek sesuai kontrak berlangsung selama 50 hari (7 November – 26 Desember 2022), namun terdapat kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK.
  • Pengawasan dilakukan oleh PPK dan tim internal Dinas PUPR.


2. Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 1 (TA 2023) – Rp 179.955.000,00 (Dugaan Fiktif)

  • Dilaksanakan oleh CV Istana Emas (IE) dengan nilai kontrak Rp 199.750.000,00.
  • Berdasarkan audit BPK, proyek ini tidak dapat diverifikasi keberadaannya secara fisik.
  • Hingga pemeriksaan selesai, pihak penyedia tidak memberikan tanggapan atas dugaan kelebihan pembayaran.


3. Pemasangan Pot Bunga Joging Track Segmen 2 (TA 2023) – Rp 179.900.000,00 (Dugaan Fiktif)

  • Dilaksanakan oleh CV Istana Emas (IE) dengan nilai kontrak Rp 199.689.000,00.
  • Pengawasan dilakukan oleh PPK dan tim internal Dinas PUPR, namun hasil pemeriksaan BPK menemukan kelebihan pembayaran yang mencurigakan.


4. Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 1 (TA 2023) – Rp 180.000.000,00 (Dugaan Fiktif)

  • Dilaksanakan oleh CV Pelangi Valhala (PV) dengan nilai kontrak Rp 199.800.000,00.
  • Hasil audit BPK menunjukkan proyek ini diduga fiktif dan tidak sesuai dengan realisasi pembayaran.


5. Pemasangan Bollard Joging Track Segmen 2 (TA 2023) – Rp 180.000.000,00 (Dugaan Fiktif)

  • Dilaksanakan oleh CV Pelangi Valhala (PV) dengan nilai kontrak Rp 199.800.000,00.
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, proyek ini tidak ditemukan bukti pelaksanaan yang valid.

GPM Pulau Taliabu menuntut Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu agar segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyimpangan ini. "Kami meminta Kejari untuk memanggil para pejabat terkait dan pihak rekanan guna mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran ini," ujar Jusril, Senin (20/1/2025).


Menurutnya, proyek-proyek yang diduga fiktif ini menimbulkan kerugian besar bagi daerah. "Kami tidak ingin kasus ini menguap begitu saja. Kejaksaan harus segera bertindak untuk menyelamatkan keuangan daerah," tegasnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas PUPR maupun kontraktor terkait temuan ini.(Jeck)