Advertisement
TALIABU | MatalensaNews.com – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu mendesak penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk mengusut dugaan kelebihan pembayaran proyek pembangunan Gedung Kantor SKPD (Prototype-2Type) senilai Rp 4.725.686.557,42. Dugaan ini terkait indikasi suap, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi dalam proyek yang dikerjakan oleh PT. Altraco Utama Nusantara (AUN).
Proyek ini berdasarkan kontrak nomor 602.2/09.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 tanggal 5 April 2023, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp 38.888.000.000. Masa pelaksanaan proyek awalnya 270 hari kalender (5 April – 30 Desember 2023), namun kemudian diubah melalui adendum yang memperpanjang jadwal hingga 28 Maret 2024, serta mengubah nilai kontrak menjadi Rp 7.777.600.000.
Sekretaris GPM Pulau Taliabu, Jusril, mengungkapkan bahwa pembayaran proyek telah dilakukan sebesar 20% dari kontrak awal, yaitu Rp 7.777.600.000 melalui SP2D Nomor 01029/SP2D/1.03.01.01/2023 pada 27 April 2023. Namun, berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, progres fisik pekerjaan hingga 28 Maret 2024 baru mencapai 32,56% atau setara dengan Rp 2.281.160.289,58, sementara sisa pekerjaan sebesar 67,44% belum terselesaikan.
"Dengan kondisi ini, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 4.725.686.557,42, yang melebihi progres pekerjaan di lapangan," ujar Jusril, Minggu (19/1/2025).
Tuntutan GPM Pulau Taliabu
Jusril meminta Kejaksaan Agung RI, Kejati Maluku Utara, dan Kejari Pulau Taliabu untuk segera mengusut dugaan penyimpangan tersebut. Ia juga menyoroti belum dikenakannya denda keterlambatan pekerjaan minimal Rp 236.284.327,87, serta belum diberlakukannya ketentuan kontrak kritis, seperti:
- Perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan
- Surat peringatan tahap III
- Show Cause Meeting (SCM) tahap III
PPK dan penyedia jasa telah berkomitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai pernyataan tertulis nomor 600/019.5.c/DPUPR/PT/III/2024 tanggal 29 Maret 2024, dengan target penyelesaian pada 24 September 2024.
Namun, GPM tetap mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab jika ditemukan adanya kerugian negara.
(Jeck)