Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 16 Januari 2025, 6:48:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-16T11:48:39Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Dorong Kejari Pulau Taliabu Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi Proyek Tanggul Pantai Bobong

Advertisement


TALIABU
 |MATALENSANEWS.com– Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi terkait kelebihan pembayaran proyek pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (lanjutan). Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Kejaiban dengan kontrak nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/SDA/DPU-PR/PT/2023 tanggal 15 Maret 2023, dengan nilai kontrak Rp2.909.979.000,00.


Sekretaris GPM Pulau Taliabu, Jusril, menjelaskan bahwa proyek ini memiliki jangka waktu pelaksanaan 260 hari kalender, mulai 15 Maret hingga 29 November 2023, namun mengalami perubahan pada 29 Desember 2023 melalui adendum yang memperpanjang waktu menjadi 350 hari kalender, berakhir pada 29 Maret 2024.


“Dalam waktu dekat, kami dari GPM Pulau Taliabu akan membuat sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait kelebihan pembayaran pada proyek ini yang sudah berjalan sejak tahun 2022 dan masih belum selesai hingga sekarang,” ungkap Jusril pada wartawan, Kamis (16/1/2025).


Jusril juga menambahkan, pihaknya menerima informasi bahwa oknum Wakil Bupati dan dua orang utusan dari oknum Bupati diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dengan kontraktor asal Sulawesi Utara, yang menerima suap setiap kali proyek senilai miliaran rupiah dicairkan.


“Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, pengawasan teknis proyek dilakukan oleh PPK bersama tim dari Dinas PUPR. Namun, dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pembayaran telah dilakukan 100% pada 26 Oktober 2023, meskipun progres pekerjaan masih jauh dari yang diharapkan,” jelas Jusril.


Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, progres fisik pekerjaan baru mencapai 55,11% pada 29 Maret 2024, dengan sisa pekerjaan 44,89% yang belum selesai hingga 17 Mei 2024. Selain itu, pembayaran atas pekerjaan tersebut melebihi progres fisik, menimbulkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.176.760.800,88.


Pihak penyedia dan PPK diketahui telah mengakui perhitungan kelebihan pembayaran tersebut dan berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda sesuai pernyataan tertulis yang ditandatangani PPK pada 30 Maret 2024.


Namun, GPM Pulau Taliabu menyoroti bahwa PPK belum mengenakan denda keterlambatan dan belum memberlakukan ketentuan kontrak kritis seperti memperpanjang masa jaminan pelaksanaan dan memberikan surat peringatan kepada pihak penyedia.


GPM Pulau Taliabu berharap Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu beserta Tim Jaksa Penyelidik dapat berperan aktif dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi dan mengungkapkan praktik suap serta gratifikasi yang terindikasi terjadi.


“Kami tidak ingin ada otak-otak kotor yang menggerogoti anggaran negara hingga miliaran rupiah. Kejaksaan harus berani menindak tegas,” tegas Jusril.

(Red/Jeck)