Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 12 Januari 2025, 12:31:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-12T05:31:33Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Pulau Taliabu Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp 2,9 Miliar

Advertisement


Pulau Taliabu|MATALENSANEWS.com– Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk segera mengusut dugaan korupsi pada proyek Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (lanjutan) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu.


Menurut Sekretaris GPM Pulau Taliabu, Jusril, proyek yang dilaksanakan oleh CV. Sumber Berkat Utama (SBU) dengan kontrak senilai Rp 3,8 miliar itu menimbulkan dugaan praktik suap, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi, sebagaimana ditemukan oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara.


"BPK menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.973.244.640,70 serta denda keterlambatan yang belum dipungut sebesar Rp 148.662.232,04," ungkap Jusril kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).


Perubahan Kontrak dan Temuan BPK


Proyek ini dimulai pada 27 Januari 2023 dengan masa pengerjaan selama 90 hari. Namun, kontrak diperpanjang hingga 396 hari melalui adendum yang berakhir pada 28 Maret 2024.


Berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh BPK bersama PPK, rekanan pelaksana, dan Inspektorat pada 24 April 2024, diketahui progres pekerjaan baru mencapai 13,35% atau senilai Rp 457.937.589,71. Sementara, sisa pekerjaan sebesar 86,65% belum terselesaikan hingga pemeriksaan berakhir pada 17 Mei 2024.


"Realisasi pembayaran proyek telah mencapai 100%, meski progres fisik pekerjaan baru mencapai 13,35%, sehingga terdapat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.973.244.640,70," jelas Jusril.


Permintaan Penyelidikan dan Penindakan


GPM menilai pihak-pihak terkait dalam proyek ini, seperti Kepala Dinas PU-PR, PPK, rekanan pelaksana, PPHP, dan bendahara, harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.


"Kami mendesak Kejaksaan Agung RI, Kejati Maluku Utara, dan Kejari Pulau Taliabu untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak tersebut. Mereka dinilai lalai dan tidak melaksanakan kewajiban sesuai kontrak, termasuk pengenaan denda keterlambatan dan pemberlakuan ketentuan kontrak kritis," tegas Jusril.


GPM berharap kejaksaan dapat segera melakukan penyelidikan dan penyidikan agar kasus ini terang benderang dan pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.(Jeck)