Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 21 Januari 2025, 12:49:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-21T06:13:35Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Ungkap Temuan Kelebihan Bayar Rp 140 Juta pada Proyek Landscape Alun-Alun Bobong

Advertisement


Taliabu|MATALENSANEWS.com
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai Rp140.043.251,01 dalam proyek Pembangunan Landscape Alun-Alun Kota Bobong yang bersumber dari APBD 2023. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.


Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Demang Bersaudara (DB) yang beralamat di Palembang, dengan kontrak awal senilai Rp7.500.904.336,00 sesuai Nomor 602.2/01.KONS/KONTRAK/PPK/CK/DPU-PR/PT/2023 tanggal 26 Januari 2023. Kontrak tersebut memiliki masa pelaksanaan 300 hari kalender, yakni sejak 12 Januari hingga 7 November 2023. Namun, melalui adendum kontrak, nilai proyek berubah menjadi Rp2.250.271.301,00.


Kelebihan Bayar Rp140 Juta dan Penghentian Proyek


Sekretaris GPM Pulau Taliabu, Jusril, menjelaskan bahwa pengawasan proyek dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan cara mengendalikan pelaksanaan kontrak serta melaporkan progres pekerjaan kepada Pejabat Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


"Pihak penyedia telah mengetahui dan menerima hasil perhitungan kelebihan pembayaran tersebut," ujar Jusril, Selasa (21/1/2025).


Menurut hasil audit BPK, pembayaran proyek telah dilakukan sebesar 30% dari nilai kontrak awal, yakni Rp2.250.271.301,00 melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 00506/SP2D/1.03.01.01/2023 tanggal 14 Maret 2023. Namun, proyek akhirnya dihentikan oleh PPK Dinas PUPR karena lokasi pelaksanaan pekerjaan dipindahkan dari lokasi awal.


Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan analisis dokumen, progres pekerjaan yang telah terealisasi hanya mencapai 27,93%, sehingga ditemukan kelebihan pembayaran senilai Rp140.043.251,01.


"Pihak penyedia telah menerima hasil perhitungan tersebut, dan temuan ini juga sudah diketahui oleh PPK serta Inspektorat," tegas Jusril.


Desakan Transparansi dan Tindak Lanjut


Temuan ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dalam pengelolaan proyek pemerintah di Pulau Taliabu. Masyarakat berharap agar Dinas PUPR, Inspektorat, dan pihak berwenang lainnya segera mengambil langkah tegas untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut dan memastikan tidak ada penyimpangan lebih lanjut dalam proyek pembangunan di daerah.(Jeck)