Advertisement
Laporan : Djoko S
JAKARTA|MATALENSANEWS.com-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita. Hakim tunggal Jan Oktavianus menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/1/2025), hakim Jan Oktavianus menyebut KPK telah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan Wali Kota Semarang sebagai tersangka berdasarkan pasal 44 Undang-Undang KPK. Hakim menilai termohon, dalam hal ini KPK, telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa dokumen dan bukti elektronik.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas kemudian dihubungkan dengan bukti surat, maka didapatkan fakta hukum bahwa termohon telah menemukan bukti permulaan yang cukup," ucap Jan Oktavianus dalam persidangan.
Hakim juga menegaskan tindakan KPK dalam mengumpulkan bukti permulaan telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Atas dasar tersebut, hakim memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mbak Ita.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," putus hakim.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan Hevearita sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Informasi tersebut diterima KPK melalui Deputi Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat pada Desember 2023.
Kuasa hukum KPK menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai pada Januari 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor 02. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023-2024.
"Kami telah memeriksa lebih dari 100 saksi dan mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen dan bukti elektronik, yang menguatkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek," ungkap kuasa hukum KPK.
Dengan keputusan ini, Mbak Ita tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KPK akan melanjutkan penyidikan untuk memperkuat bukti dan mendalami peran pihak-pihak terkait dalam kasus ini.(*)