Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 16 Januari 2025, 10:45:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-16T15:57:09Z
BERITA UMUMNEWS

Kejagung Temukan Uang Tunai Rp21 Miliar di Mobil Istri Mantan Ketua PN Surabaya, Penyidik Penasaran Asal Usulnya

Advertisement


JAKARTA,MATALENSANEWS.com
— Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalami kebingungan setelah menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar di dalam mobil milik istri mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Rudi di Jakarta Pusat dan Palembang.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa uang tunai dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Rupiah tersebut ditemukan di dalam mobil Toyota Fortuner berplat nomor B 1611 RSP yang terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi.


"Uang tunai yang ditemukan di mobil Toyota Fortuner atas nama Nelsi Susanti ini sangat mengejutkan kami. Kami penyidik bingung menemukan uang sebanyak itu. Kami akan dalami lebih lanjut dari mana asal uang ini," ujar Qohar kepada wartawan, Kamis (16/1).


Menurut Qohar, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan apakah uang tersebut terkait dengan suap atau gratifikasi dalam perkara-perkara lainnya di PN Surabaya. Hal ini karena dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Rudi sempat menerima suap sebesar 63.000 dolar Singapura (SGD).


"Dalam penggeledahan ini kami menemukan lebih banyak uang daripada yang kami duga sebelumnya. Untuk itu, kelebihan uang ini akan kami telusuri lebih dalam asal usulnya," tambah Qohar.


Kejagung sebelumnya telah menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur. Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, diduga menerima suap sebesar SGD 63.000 yang diterimanya secara terpisah, salah satunya dari pengacara Lisa Rachmat.


Dengan temuan baru ini, Kejagung semakin memperdalam penyidikan terhadap Rudi dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini, untuk mengungkap apakah ada tindak pidana korupsi atau suap lainnya yang melibatkan mantan ketua pengadilan tersebut.(Aris Yanto/Rendy)