Advertisement
Semarang |MATALENSANEWS.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyerahkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana pensiun pegawai Perumda Tirta Bumi Serasi (PDAM Kabupaten Semarang) tahun anggaran 2017-2018.
Penyerahan uang sebesar Rp8.562.047.995 dilakukan secara simbolis di Kantor Cabang BRI Ungaran pada Kamis (23/1). Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyerahkan langsung uang tersebut kepada Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
Ismail Fahmi menjelaskan bahwa uang pengganti ini merupakan hasil eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Uang ini sebelumnya dititipkan dan disimpan di rekening penerimaan lain (RPL) Kejari Kabupaten Semarang pada BRI Cabang Ungaran tanpa bunga,” jelasnya.
Uang tersebut berasal dari kasus korupsi dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang tahun 2017-2018. Terdakwa dalam kasus ini telah divonis hukuman 1,5 tahun penjara serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp8.521.605.974.
Distribusi Dana Pengganti
Dana pengganti ini akan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Semarang, yang dikelola oleh Perumda Tirta Bumi Serasi (PDAM Kabupaten Semarang). Selain itu, Rp40.442.021 dari jumlah tersebut akan dikembalikan kepada Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi).
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan bahwa karena dana ini berasal dari iuran perusahaan dan karyawan, Pemkab Semarang akan meminta rincian dari Dapenma Pamsi terkait pembagian hak perusahaan dan karyawan.
“Selanjutnya, Pemkab Semarang bersama PDAM Kabupaten Semarang, dewan pengawas (dewas), serta DPRD Kabupaten Semarang akan menggelar rapat guna membahas pemanfaatan dana tersebut,” ungkapnya.(Goent)