Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 10 Januari 2025, 2:16:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-10T07:16:16Z
BERITA UMUMNEWS

Keluarga Doris Fenita Marpaung Kecewa dengan Pernyataan Kuasa Hukum: "Sangat Melukai Perasaan Kami"

Advertisement


Medan|MATALENSANEWS.com– Pernyataan salah satu kuasa hukum bernama Leo yang dikutip oleh sebuah media online pada Rabu (8/1/2025) dianggap melukai perasaan keluarga Doris Fenita br Marpaung. Dalam pernyataannya, Leo mengatakan, “Kita tidak tahu pasti terdakwa benar sakit atau tidak,” yang dinilai sebagai opini tanpa dasar fakta.


Seorang anggota keluarga Doris menyayangkan sikap kuasa hukum yang melempar opini ke publik tanpa terlebih dahulu memverifikasi fakta. “Seharusnya seorang kuasa hukum menyampaikan pendapat berdasarkan fakta, bukan memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.


Setelah menelusuri kebenaran pernyataan tersebut, awak media memastikan bahwa Doris Fenita br Marpaung memang sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Medan. Pihak medis mengonfirmasi bahwa Doris masuk rumah sakit sejak 3 Januari 2025 dalam kondisi sangat lemah dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.


"Kami tidak tahu apa motif mereka terus menyudutkan Doris. Seharusnya mereka mencari tahu kebenaran terlebih dahulu,” tambah keluarga Doris.


Di sisi lain, keluarga meminta kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringoringo, Erika Siringoringo, dan Nur Intan br Nababan agar fokus mendampingi klien mereka yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan dalam kasus tindak pidana kekerasan.


Arini Ruth Yuni Siringoringo diketahui merupakan seorang ASN di KPP Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Keluarga korban meminta Dirjen Pajak, Inspektorat Jenderal Pajak, dan Kepala KPP Pratama Cilandak segera mengevaluasi Arini karena statusnya sebagai tersangka.


“Kepala Kantor KPP Pratama Cilandak harus mematuhi Pasal 277 ayat 4 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mengatur sanksi bagi pegawai yang tersangkut masalah hukum,” tegas salah satu anggota keluarga.


Pihak keluarga juga meminta agar Kementerian Keuangan melakukan evaluasi sistem penerimaan pegawai untuk mencegah kasus serupa yang dapat mencoreng nama baik institusi.


Sementara itu, penyidik Polrestabes Medan mengonfirmasi bahwa Arini Ruth Yuni Siringoringo dan dua rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan yang dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 351 dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


“Benar, Arini Ruth Yuni Siringoringo Cs sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan panggilan sebagai tersangka telah kami layangkan. Namun, hingga saat ini mereka belum memenuhi panggilan,” ujar penyidik kepada awak media.


Pihak keluarga berharap penyidik dapat menerapkan Pasal 22 KUHAP yang memungkinkan penahanan terhadap para tersangka jika mereka terus mangkir dari panggilan penyidik.


“Kami ingin para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” pungkas keluarga.


(Tim/Red)