Advertisement
PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha |
Semarang|MATALENSANEWS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, Jumat (17/1/2025).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua saksi lainnya, yaitu Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
"Pemeriksaan dilakukan di ruang aula Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No. 1 Semarang," ujar Tessa kepada wartawan.
Lima Orang Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 220 Miliar
KPK mengumumkan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha untuk periode 2022-2024.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan dan menetapkan lima tersangka," jelas Tessa dalam keterangannya pada Selasa (8/10/2024).
Selain itu, KPK juga menerbitkan surat pencegahan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Surat larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan pada 26 September 2024 atas nama JH, IN, AN, AS, dan MIA.
"Larangan bepergian ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022 hingga 2024," tambahnya.
KPK masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 220 miliar ini.(Djoko S)