Advertisement
SEMARANG|MATALENSANEWS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yaitu Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan Rachmat Utama Djangkar (Direktur PT Deka Sari Perkasa).
Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK hingga 5 Februari 2025.
"Pada hari ini, Jumat, 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka, M dan RUD, terkait dugaan korupsi. Keduanya ditahan di Rutan KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Martono ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita serta Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah sekaligus suami Mbak Ita).
Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengadaan meja dan kursi sekolah dasar (SD) di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
"Tersangka RUD diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang," jelas Tessa.
Pada hari yang sama, KPK memanggil empat orang dalam kasus ini, yaitu:
- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita
- Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri (suami Mbak Ita)
- Ketua Gapensi Semarang, Martono
- Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar
Namun, hanya Martono dan Rachmat yang memenuhi panggilan KPK. Mbak Ita dan Alwin Basri mangkir dengan alasan berbeda.
"Tersangka HGR alias ITA beralasan memiliki kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan, sementara Alwin Basri beralasan sedang mempersiapkan praperadilan," ungkap Tessa.
KPK telah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada mereka. Selain itu, KPK juga telah mencekal keempatnya agar tidak bepergian ke luar negeri.
Penyidik KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Pemkot Semarang, termasuk:
- Ruang kerja Wakil Wali Kota Semarang, yang sebelumnya digunakan oleh Mbak Ita.
- Rumah pribadi Mbak Ita di Semarang.
Terkait status tersangka mereka, Mbak Ita dan suaminya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih dalam proses.
Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan korupsi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.(Djoko S)