Advertisement
Bandung|MATALENSANEWS.com– Polisi resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan markas organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila di Kota Bandung. Kelima tersangka tersebut diketahui merupakan anggota ormas GRIB Jaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa kelima tersangka diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan yang terjadi di Jalan BKR, Kota Bandung, pada Rabu (15/1).
"Telah dilakukan upaya penangkapan dari Polrestabes Bandung terhadap lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni FJ, ZM, OP, GS, dan FAS," ujar Jules dalam konferensi pers, Kamis (16/1) malam.
Polisi Amankan Barang Bukti
Jules menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, dan menganalisis rekaman CCTV. Ia menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan tersebut.
"Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk saksi korban dari ormas Pemuda Pancasila. Selain itu, kami mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu batang bambu, satu bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golok, ranting kayu, serta kendaraan roda empat," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Empat Korban Luka Akibat Sabetan Senjata Tajam
Lebih lanjut, Jules mengungkapkan bahwa dalam aksi penyerangan tersebut, sejumlah anggota ormas GRIB Jaya melakukan perusakan dan penganiayaan. Akibatnya, empat anggota Pemuda Pancasila mengalami luka-luka akibat sabetan senjata tajam.
"Atas kejadian tersebut, markas Pemuda Pancasila mengalami kerusakan pada kaca pintu, dua unit mobil pecah kaca, serta beberapa sepeda motor rusak. Selain itu, empat orang anggota PP mengalami luka-luka akibat senjata tajam," tandasnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.(Aris Yanto)