Advertisement
Brebes,MATALENSANEWS.com– Mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Jumarso Bin Radiman (41), ditangkap Polres Brebes atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp387 juta, dengan sebagian uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi seperti karaoke dan membayar kredit mobil.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan dana tersebut untuk bersenang-senang.
“Tersangka menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar kredit mobil dan kegiatan hiburan seperti karaoke. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar AKP Resandro dalam konferensi pers pada Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes, ditemukan sejumlah penyimpangan pada pengelolaan keuangan Desa Kedungbokor tahun 2022. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.
2. Realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes.
3. Pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai.
4. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesar Rp20,6 juta tidak terealisasi.
AKP Resandro menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak Juli 2023, namun tersangka sempat melarikan diri dan baru ditangkap di Cilacap pada 19 Oktober 2024. Kini, Jumarso ditahan di Rutan Polres Brebes dan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah penjara seumur hidup atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Brebes berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Brebes. Mereka diimbau untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi lagi praktik korupsi yang merugikan rakyat.
“Korupsi dana desa adalah pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keadilan,” pungkas AKP Resandro.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi perangkat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(ErAngga)