Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 21 Januari 2025, 7:43:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-21T13:00:52Z
BERITA UMUMNEWS

Menteri ATR/BPN Periksa Kanwil BPN Banten soal HGB di Laut Tangerang

Advertisement


Tangerang|MATALENSANEWS.com
– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memeriksa jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas kawasan laut yang telah dipagari bambu di Kabupaten Tangerang, Banten.


Kepala Kanwil ATR/BPN Banten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah dimintai keterangan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai asal-usul terbitnya sertifikat HGB tersebut.


"Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kanwil BPN Banten sudah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Data dan informasi terkait pemberitaan ini telah disampaikan langsung ke Kementerian ATR/BPN," ujar Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, melalui pesan singkat pada Selasa (21/1).


Muti menambahkan bahwa Kementerian ATR/BPN akan melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap penyebab terbitnya sertifikat HGB di kawasan laut tersebut.


"Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan Dirjen teknis terkait, termasuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain," lanjutnya.


Hingga saat ini, pihak Kanwil ATR/BPN Banten belum memberikan banyak keterangan mengenai penerbitan sertifikat HGB di atas laut tersebut, termasuk rincian proses terbitnya surat tanah tersebut.


"Data ini sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam rapat internal dengan Kementerian ATR/BPN sebagai data investigasi awal. Mohon ditunggu hasilnya, nanti akan disampaikan oleh pusat," kata Muti.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena penerbitan sertifikat tanah di atas laut dinilai tidak lazim. Masyarakat kini menunggu hasil investigasi dari Kementerian ATR/BPN untuk mengungkap kejelasan kasus tersebut.(ErAngga/Farid)