Advertisement
Laporan : Goent
Jakarta |MATALENSANEWS.com– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) yang diduga membuat video deepfake Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara untuk modus penipuan. Tersangka ditangkap di Dusun 1, RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkap bahwa AMA menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memanipulasi video sejumlah tokoh, seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video hasil rekayasa tersebut kemudian disebarkan ke media sosial untuk menjaring korban.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).
Dalam video tersebut, tersangka mencantumkan nomor WhatsApp yang bisa dihubungi oleh korban. Jika ada yang tertarik, korban akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, dana bantuan yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Tersangka terus meyakinkan korban agar mentransfer uang tambahan, padahal bantuan itu fiktif,” jelas Brigjen Pol. Himawan.
Menurut penyelidikan, AMA telah menjalankan modus ini sejak 2020 hingga 16 Januari 2025. Sejauh ini, polisi mencatat ada 11 korban dengan total kerugian bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000.
“Kami masih memburu satu DPO berinisial FA. Ini adalah sindikat, dan kami tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AMA dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (*)