Advertisement
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti
Jakarta |MATALENSANEWS.com – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai sistem pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam kebijakan tersebut, siswa akan melaksanakan kegiatan belajar dari rumah selama sepekan pertama bulan Ramadan.
Surat edaran ini ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Siang ini sudah terbit, sudah kami tanda tangani bertiga," ujar Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).
Surat edaran yang diteken pada 20 Januari 2025 itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi, serta kepala kantor kementerian agama di tingkat kabupaten/kota.
Jadwal Pembelajaran Ramadan 2025
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025, siswa akan belajar secara mandiri di lingkungan rumah, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
Setelah itu, mulai 6 hingga 25 Maret 2025, siswa kembali mengikuti pembelajaran di sekolah dengan tambahan kegiatan yang mendukung peningkatan iman, takwa, kepemimpinan, dan akhlak mulia.
Kemudian, tanggal 26, 27, 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi seluruh sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Siswa akan kembali bersekolah seperti biasa pada 9 April 2025.
Materi Pembelajaran Selama Ramadan
Pemerintah juga mengatur materi pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim maupun nonmuslim.
- Siswa Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan iman dan akhlak.
- Siswa Nonmuslim dianjurkan melaksanakan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi siswa dalam menjalani ibadah Ramadan sekaligus tetap mengikuti kegiatan pembelajaran yang bermanfaat.(Goent)