Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 06 Januari 2025, 2:10:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-06T07:10:36Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi, Dua Kurir Diamankan

Advertisement


Kota Semarang|MATALENSANEWS.com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir, diamankan di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, pada Kamis (2/1/2025).


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman narkoba dari Pontianak ke Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng.


Petugas memantau perjalanan kedua tersangka sejak 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Pada 30 Desember 2024, mereka menerima kiriman 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi yang disembunyikan di dalam doortrim dan dashboard mobil Daihatsu Sigra.


"Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Saat tiba pada 2 Januari 2025, tim gabungan langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan narkotika tersebut," kata Kombes Pol M. Anwar Nasir dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (6/1/2025).


Barang bukti yang disita meliputi:


13 paket sabu seberat 13,92 kg


49 paket ekstasi sebanyak 10.300 butir


3 unit handphone


Uang tunai Rp 1 juta


1 unit mobil Daihatsu Sigra



Modus penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan narkoba di bagian tersembunyi mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan.


Berdasarkan pengakuan tersangka RT, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang atas perintah DK (DPO) untuk dikirimkan ke Surabaya. Tersangka mengaku menerima uang transport Rp 20 juta, namun hanya tersisa Rp 1 juta yang ditemukan saat penangkapan.


Menurut Kombes Pol M. Anwar Nasir, narkotika yang disita mengandung Metamfetamina dan MDMA, termasuk golongan I dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara.


"Pengungkapan ini menyelamatkan potensi sekitar 79.900 jiwa dari bahaya narkoba. Kami tegaskan, Polda Jateng tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah," tegasnya.


Polda Jateng juga terus mendorong masyarakat melalui program Kampung Bebas Narkoba yang telah diterapkan di lebih dari 1.000 desa/kelurahan. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.(Aris Yanto)