Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 29 Januari 2025, 4:45:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-29T09:45:31Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Boyolali Ungkap Kasus Penganiayaan Viral, Empat Pelaku Ditangkap

Advertisement


Laporan : Goent

Boyolali|MATALENSANEWS.com– Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, didampingi oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Boyolali serta wartawan dari berbagai media di Boyolali dan Solo,Rabu (29 /1/24). 


Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Boyolali-Solo, tepatnya di depan Rumah Makan Rejosari, Dusun Pomah, Desa Mojosongo, Boyolali.


Korban, Hakan Mehdivika (18), seorang mahasiswa asal Dusun Jaten Kulon, Desa Kragilan, Kecamatan Mojosongo, mengalami penganiayaan berat akibat pengeroyokan dengan senjata tajam.


Polres Boyolali bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu ATN (19), FMZ (17), MACF (17), dan FWP (17). Keempatnya masih berstatus pelajar dan dua di antaranya dikategorikan sebagai Tersangka Anak.


Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 170 ayat (2) KUHP (pengeroyokan yang menyebabkan luka-luka)
  • Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP (penganiayaan secara bersama-sama)
  • Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (kepemilikan senjata tajam tanpa izin)

Ancaman hukuman bagi para pelaku berkisar antara 5 hingga 10 tahun penjara.


Pernyataan Kapolres Boyolali

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


"Kami telah mengamankan semua tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kasus narkoba, perjudian, dan pengeroyokan dengan senjata tajam. Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi dan mengayomi masyarakat Boyolali," ujar Kapolres dalam konferensi pers.


Polres Boyolali mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan tindakan kriminal di sekitar mereka.


Polres Boyolali: Semangat Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat!