Advertisement
Purbalingga|MATALENSANEWS.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis psikotropika. Dua tersangka yang berperan sebagai penjual dan pembeli berhasil diamankan beserta barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025) mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditangkap berinisial AC (22), warga Kedungbanteng, Banyumas, dan DR (18), warga Kaligondang, Purbalingga.
"Tersangka AC merupakan penjual obat terlarang jenis psikotropika, sedangkan DR adalah pembelinya," ujar AKP Ihwan Ma'ruf didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kanit 1 Ipda Roni.
Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan. Saat dilakukan penyelidikan, pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Saat dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan obat terlarang jenis psikotropika di dalam dompet tersangka DR. Dari hasil interogasi, DR mengaku mendapatkan obat tersebut dari AC. Petugas pun segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap AC beserta barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 4 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam aluminium foil warna silver.
- 55 butir obat bertuliskan Mersi Atarax 1 Alprazolam dalam aluminium foil warna biru.
- 5 butir obat bertuliskan Mersi Alprazolam dalam aluminium foil warna silver.
- 1 unit iPhone 11 dan 1 unit Infinix Hot 30i.
- 1 dompet warna hitam bertuliskan JUNZIDAISHU dan 1 dompet kecil warna hitam.
Menurut pengakuan tersangka AC, ia memperoleh obat-obatan tersebut melalui transaksi online dengan seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah mendapat stok, ia menjualnya kembali melalui aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan keuntungan.
Ancaman Hukuman
Kasat Reserse Narkoba menegaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purbalingga. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam memberantas kasus serupa," pungkas AKP Ihwan Ma'ruf.
Keberhasilan Polres Purbalingga dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang demi menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran obat terlarang.(Sofie Rahmawati)