Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.com– Kortas Tipidkor Polri menemukan adanya unsur pidana dalam dugaan kasus korupsi proyek modernisasi EPCC di Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, yang dikelola PTPN XI. Dengan temuan tersebut, kasus ini resmi naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman," ujar Ka Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).
Dalam proses penanganannya, tim penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana dan berpotensi merugikan keuangan negara.
"Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara," kata Cahyono.
Atas dasar temuan tersebut, Polri memutuskan untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan guna mencari bukti lebih lanjut dan menetapkan tersangka.
"Oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pencarian bukti-bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," tegas Cahyono.
Proyek modernisasi EPCC di Pabrik Gula Assembagoes diketahui merupakan bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp650 miliar serta pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai penyimpangan, seperti kontraktor utama yang tidak melibatkan tenaga ahli dalam teknologi gula serta kegagalan memenuhi sejumlah target teknis, termasuk kapasitas giling yang tidak sesuai, kualitas gula di bawah standar, dan tidak terwujudnya produksi listrik untuk ekspor.
Irjen Cahyono menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh hingga tahap persidangan.
"Proses penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel," pungkasnya.(Goent)