Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 16 Januari 2025, 3:41:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-16T08:41:39Z
BERITA TNINEWS

Polri Tetapkan PT AJP dan FH sebagai Tersangka TPPU Judi Online, Rp 103,27 Miliar Disita

Advertisement


Jakarta |
MATALENSANEWS.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perjudian online. Penyidik juga menyita Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank terkait kasus ini.


Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1), Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum secara kolaboratif demi mendukung perekonomian inklusif menuju Indonesia Emas 2045.


"Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah," ujar Brigjen Helfi.


Modus Operandi Pencucian Uang

PT AJP, sebuah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga menerima aliran dana dari perjudian online melalui rekening milik FH, yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan tersebut. Dana tersebut berasal dari rekening penampungan yang dikelola oleh platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

 

"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.

 

Dalam rentang waktu 2020-2022, PT AJP menerima Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan yang digunakan untuk pembangunan hotel dan operasionalnya. Keuntungan hotel tersebut kemudian dialirkan kembali ke rekening PT AJP dan FH.


Penyitaan Aset dan Ancaman Hukuman

Dalam penyelidikan, Polri menyita Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Dari hasil penelusuran, aliran dana tersebut berasal dari rekening penampungan judi online yang dikendalikan oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.

FH dan PT AJP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

  • FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
  • PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.

"Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi," tegas Brigjen Helfi.


Komitmen Polri dalam Pemberantasan Judi Online

Brigjen Helfi menegaskan bahwa pemberantasan judi online dan pencucian uang merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.

"Polri berkomitmen menjalankan tugas ini secara profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait demi membangun Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.


Kasus ini menunjukkan bahwa kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap tindak pidana ekonomi, terutama yang berkaitan dengan perjudian online dan pencucian uang, demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.(Farid)