Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 17 Januari 2025, 2:29:00 AM WIB
Last Updated 2025-01-16T19:29:00Z
BERITA UMUMNEWS

PPWI Kecam Pencatutan Nama Organisasi untuk Penipuan, Akan Tempuh Jalur Hukum

Advertisement


Jakarta
|MATALENSANEWS.com– Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras tindakan pencatutan nama organisasi mereka dalam sebuah surat palsu yang beredar luas pada Kamis (16/1/2025). Surat tersebut, yang mengatasnamakan PPWI, dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran dengan permintaan bantuan dana sebesar Rp 25 juta.


Dalam surat yang tertanggal 15 Januari 2025 itu, tertulis nama dua oknum, yakni H. Asep M. Kurnia, S.Sos dari media Patroli Indonesia sebagai Ketua PPWI Perwakilan Priangan Timur, serta Ade Fadil dari media Metro Pagi sebagai Sekretaris. Namun, PPWI Nasional menegaskan bahwa surat tersebut PALSU dan meminta seluruh pihak untuk mengabaikannya.


PPWI Pastikan Tidak Terlibat


PPWI Nasional menjelaskan bahwa organisasi mereka tidak pernah menggunakan kop surat, cap, atau sistem penomoran sebagaimana yang terdapat dalam surat palsu tersebut. Selain itu, PPWI juga menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kepengurusan dengan nama "PPWI Perwakilan Priangan Timur", karena struktur organisasi resmi di daerah disebut Dewan Pengurus Cabang (DPC) sesuai dengan penamaan wilayah resmi pemerintah.


Lebih lanjut, PPWI memastikan bahwa kedua nama yang tercantum dalam surat tersebut bukan anggota resmi PPWI dan tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PPWI.


PPWI Tempuh Jalur Hukum


Atas tindakan pencatutan nama yang diduga bertujuan untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, PPWI akan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. PPWI Jawa Barat dan PPWI Ciamis telah diinstruksikan untuk segera membuat laporan ke Polres Pangandaran guna menindaklanjuti kasus ini secara hukum.


Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meminta para pelaku segera bertobat dan membuat pernyataan permohonan maaf kepada PPWI, pejabat Dinas Pendidikan, serta masyarakat umum. "Kami membuka diri bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan PPWI untuk melakukan kerja jurnalistik yang jujur, beretika, dan sesuai hukum," tegasnya.


Sebagai informasi, tindakan pencatutan nama dengan tujuan menipu atau memeras dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang memiliki ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.


PPWI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap upaya penipuan serupa dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi pencatutan nama organisasi atau lembaga tertentu.(Redaksi/Goent)