Advertisement
CILACAP|MATALENSANEWS.com--BP (47), tersangka kasus pembuatan oli palsu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengaku telah memproduksi sekitar 30.000 botol oli palsu berbagai merek. Produk ilegal tersebut dijual ke sebuah toko di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan harga jauh lebih murah dibandingkan oli asli di pasaran.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan, tersangka mulai memproduksi oli palsu sejak Juni 2024. "Sejak awal produksi, tersangka telah membuat sekitar 30.000 botol oli bekas yang dikemas ulang seperti oli baru," kata Ruruh dalam konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Senin (13/1/2025).
Ruruh membeberkan bahwa BP mengirim oli palsu ke Cirebon sebanyak satu hingga dua kali dalam sepekan. Setiap kali pengiriman, tersangka membawa 50 karton, dengan setiap karton berisi 24 botol oli. Oli tersebut dijual dengan harga Rp 450.000 per karton, jauh di bawah harga pasaran yang berkisar Rp 1,4 juta hingga Rp 1,5 juta per karton.
"Tersangka nekat melakukan ini karena usahanya bangkrut. Sebelumnya, ia merupakan pengepul oli bekas yang melanjutkan usaha orangtuanya," ungkap Ruruh.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mencampur oli bekas dengan parafin dan zat adiktif sebelum dikemas ulang. Dia membeli oli bekas dari pengepul dengan harga Rp 7.000 hingga Rp 10.000 per liter. Dengan modus ini, BP mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 30.000 hingga Rp 40.000 per karton.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik pembuatan oli palsu di rumah tersangka yang berada di Desa Jangranan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan botol oli palsu siap edar, beberapa drum oli bekas, serta botol-botol kosong yang siap diisi ulang.(Sofie Rahmawati)