Advertisement
Taliabu|MATALENSANEWS.com– Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Taman Salenga (Salenga Ecology System) di Kabupaten Pulau Taliabu mencuat setelah ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp252.977.200,00 meski progres pekerjaan baru mencapai 71 persen.
Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu, Jusril, mengungkapkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh CV Ananda Putra (AP) dengan kontrak Nomor 602.2/03.KONS/KONTRAK/PPK/TR/DPU-PR/PT/2023 tertanggal 26 Januari 2023, dengan nilai kontrak Rp968.129.564,00.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, pembayaran proyek telah dicairkan 100 persen, padahal progres fisik baru mencapai 71 persen. Hal ini berpotensi merugikan negara," ujar Jusril, Sabtu (25/1/2025).
Temuan BPK: Kelebihan Bayar dan Keterlambatan Pekerjaan
Proyek ini seharusnya selesai dalam 300 hari kerja (12 Januari – 7 November 2023) dan telah mengalami adendum kontrak. Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik yang dilakukan BPK, PPK, Inspektorat, dan pihak rekanan pada 11 Mei 2024, ditemukan bahwa sisa pekerjaan sebesar 29 persen belum diselesaikan hingga 17 Mei 2024.
Selain itu, hingga saat ini PPK belum mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp17.708.404,00, serta belum menerapkan langkah kontrak kritis seperti perpanjangan jaminan pelaksanaan dan pemberian peringatan tahap III.
GPM Desak Kejari Pulau Taliabu Selidiki Dugaan Korupsi
Menanggapi temuan ini, GPM Pulau Taliabu mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk segera melakukan penyelidikan.
"Kami meminta tim jaksa penyelidik Kejari Pulau Taliabu untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek ini, jika terbukti ada kerugian negara," tegas Jusril.
Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu berkomitmen menyelesaikan sisa pekerjaan hingga 4 September 2024, sesuai surat pernyataan Nomor 600/015.4/DPUPR/PT/III/2024 tertanggal 7 Maret 2024.
Polisi dan kejaksaan diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.(Jeck)