Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 23 Januari 2025, 5:40:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-23T10:40:04Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satresnarkoba Purbalingga Tangkap Tukang Parkir Pengguna Sabu di Bojong

Advertisement


Purbalingga|MATALENSANEWS.com-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial S (47), warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, diamankan saat mengambil paket sabu di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.


Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 17.15 WIB.


"Tersangka memiliki narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang secara online," ujar AKP Ihwan Ma'ruf, didampingi Kasi Humas AKP Setyohadi dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto, Kamis (23/1/2025).


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.


Petugas yang melakukan patroli dan pemantauan melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor sambil melihat ponselnya, seolah sedang mencari alamat. Setelah dilakukan pembuntutan, pria tersebut terlihat mengambil sebuah barang di depan sebuah sekolah dasar di Kelurahan Bojong.


"Petugas segera mendekati dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Saat diperiksa, ditemukan satu bungkusan yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tersangka kami amankan untuk proses lebih lanjut," jelas Kasat Reserse Narkoba.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram.
  • Satu potongan sedotan berwarna biru.
  • Satu bungkus bekas rokok.
  • Satu unit telepon genggam.


Tersangka S mengaku telah beberapa kali menggunakan sabu dengan alasan untuk meningkatkan stamina agar lebih bugar. Ia membeli narkotika tersebut secara online dengan harga Rp500 ribu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Selain itu, ia juga menyebut bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan untuk digunakan bersama dua temannya. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterangannya.


AKP Ihwan Ma'ruf menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tegasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(Sofie Rahmawati)