Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 01 Januari 2025, 7:41:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-01T12:41:38Z
BERITA UMUMNEWS

Situs Divisi Humas Polri Diretas, Protes Vonis Ringan Kasus Korupsi Rp300 Triliun

Advertisement


MATALENSANEWS.com-
Situs resmi Divisi Humas Polri (humas.polri.go.id) diretas pada Rabu (1/1/2025) oleh seseorang yang mengatasnamakan rakyat. Aksi peretasan ini diduga dilakukan sebagai bentuk protes terhadap vonis ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.


Dalam aksi peretasan tersebut, pelaku menyampaikan kritik tajam terhadap sistem hukum di Indonesia melalui pesan-pesan yang diunggah di laman yang diretas. Salah satu pesannya mempertanyakan hukuman ringan selama 6 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis, meskipun kasus tersebut merugikan negara dalam jumlah fantastis.


Selain itu, peretas juga menyerukan kepada calon presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas dalam menegakkan keadilan dan menolak hukum yang dianggap sering dipermainkan oleh uang dan kekuasaan.


Tampilan situs yang diretas memuat gambar dengan tulisan provokatif seperti “Markobar: Mari Korupsi Bareng-bareng” dan “Stamped By Hukum Rakyat.” Hal ini dianggap sebagai bentuk kritik tajam terhadap hukum yang dinilai tidak adil. Peretas menyoroti ketimpangan hukum yang tajam terhadap rakyat kecil, tetapi tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan.


Vonis terhadap Harvey Moeis menjadi latar belakang aksi peretasan ini. Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam tata niaga timah. Pengadilan menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti senilai Rp210 miliar.


Putusan ini dinilai ringan mengingat kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp300 triliun. Selain Harvey, Direktur Utama PT RBT, Suparta, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sedangkan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah, menerima hukuman 5 tahun penjara. Vonis terhadap Harvey juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman hingga 12 tahun penjara.


Aksi peretasan ini menggambarkan ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus korupsi berskala besar. Melalui pesan-pesannya, pelaku berharap aksi ini dapat menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat hukum untuk memberantas korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu. 


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Divisi Humas Polri terkait peretasan tersebut. Aksi ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan terhadap penegakan hukum dapat memunculkan protes dalam berbagai bentuk, termasuk serangan siber terhadap lembaga negara.(Redaksi/GT)