Advertisement
Maluku Utara |MatalensaNews.com– Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu didesak mengusut tuntas dugaan kasus korupsi, suap, dan gratifikasi dalam proyek pembangunan jalan beton Desa Kramat. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan potensi kelebihan pembayaran proyek sebesar Rp1,52 miliar.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Sumber Berkat Utama (SBU) dengan nilai kontrak Rp3,34 miliar berdasarkan Kontrak Nomor 602.2/10.KONS/KONTRAK/PPK/BM/DPU-PR/PT/2023 tertanggal 5 Maret 2023. Pelaksanaan pekerjaan awalnya dijadwalkan selama 200 hari kalender, namun kemudian diperpanjang hingga 355 hari dan berakhir pada 26 Maret 2024.
Sekretaris Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Pulau Taliabu, Jusril, menegaskan bahwa kejaksaan harus bertindak tegas dalam menangani dugaan kejahatan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu.
"Kami mendesak Kejari Pulau Taliabu agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi yang diduga melibatkan oknum di Dinas PU-PR dan pejabat daerah, termasuk Bupati Pulau Taliabu," ujar Jusril kepada awak media, Sabtu (11/1/2025).
Temuan BPK: Progres Fisik Tak Sesuai Pembayaran
Dalam laporan BPK, ditemukan bahwa proyek jalan beton baru mencapai 49,46% atau sekitar Rp1,49 miliar dari nilai kontrak sebelum pajak, meskipun pembayaran telah dilakukan 100%. Progres fisik yang belum selesai hingga 17 Mei 2024 mencapai 50,54% atau senilai Rp1,52 miliar, yang belum diselesaikan oleh pihak rekanan.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik pada 30 Januari 2024, terdapat kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari PPK terkait denda keterlambatan atau sanksi lain," kata Jusril.
Menurut Jusril, PPK belum mengenakan denda keterlambatan yang minimal mencapai Rp79,29 juta, serta belum memperpanjang masa berlaku jaminan pelaksanaan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Desakan Penegakan Hukum oleh Kejaksaan
Jusril menambahkan, GPM Pulau Taliabu meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
"Tim penyidik Kejari harus bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum harus dilakukan hingga ke akar-akarnya agar praktik korupsi di Pulau Taliabu dapat diberantas," tegasnya.
GPM Pulau Taliabu berharap kejaksaan dapat mengusut aliran dana kelebihan pembayaran proyek ini, termasuk kemungkinan adanya suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Pemda Kabupaten Pulau Taliabu.
(Jeck)