Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 14 Januari 2025, 7:48:00 PM WIB
Last Updated 2025-01-14T12:48:22Z
BERITA UMUMNEWS

Tim Kurator Temukan Aktivitas Ilegal di PT Sritex dan Bitratex Pasca-Pailit

Advertisement


Laporan : Djoko S

Semarang|MATALENSANEWS.com– Tim Kurator menemukan aktivitas ilegal di sejumlah perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Salah satu perusahaan yang terdeteksi melakukan aktivitas ilegal adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).


Denny Ardiansyah, salah satu anggota Tim Kurator, mengungkapkan adanya aktivitas keluar masuk truk kontainer yang diduga mengangkut aset perusahaan dari dalam gudang PT Sritex. Aktivitas ini berlangsung meski status perusahaan sedang berada dalam pengawasan Tim Kurator.


“Berdasarkan investigasi yang dilakukan, Tim Kurator menemukan adanya aktivitas malam hari di PT Sritex. Mereka diduga melakukan aksi ilegal dengan memasukkan dan mengeluarkan barang, baik bahan baku maupun barang jadi, yang diekspor dengan dukungan Bea Cukai secara ilegal,” ujar Denny, Senin (13/1/2025).


Selain PT Sritex, aktivitas serupa juga ditemukan di PT Bitratex di Semarang.


Denny menegaskan bahwa hingga saat ini Tim Kurator belum pernah menemui Direktur Utama PT Sritex, yang seharusnya ditempatkan di posko kepailitan.


“Sejak dinyatakan pailit, para debitor masih tetap menjalankan perusahaan mereka seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Kepailitan dan PKPU,” tegas Denny.


Sebagai informasi, Pengadilan Niaga Semarang telah menyatakan pailit terhadap Sritex Grup yang terdiri dari PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.


Putusan pailit tersebut dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Semarang menemukan bahwa selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), total utang Sritex Grup mencapai lebih dari Rp26 triliun.


Saat ini, Tim Kurator terus melakukan pengawasan untuk mencegah adanya pengalihan aset yang melanggar ketentuan hukum.(*)