Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 26 Februari 2025, 9:17:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-26T14:17:54Z
LENSA KRIMINALNEWS

Anak Bunuh Ibu Kandung di Semarang, Pelaku Ditangkap Setelah Lima Hari Bersembunyi

Advertisement


Semarang|
MATALENSANEWS.com– Polrestabes Semarang menangkap Imam Ghozali (36), pelaku pembunuhan keji terhadap ibu kandungnya, Salamah (61), di kediaman mereka di Jalan Gunungsari, Desa Jomblang, Kecamatan Candisari, Semarang. Penangkapan terjadi pada Minggu pagi di kawasan Tanah Putih, Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari, tidak jauh dari lokasi kejadian.


Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (18/02/2025) sekitar pukul 23.15 WIB. Imam diduga langsung melarikan diri setelah menikam ibunya hingga tewas. Selama lima hari, ia bersembunyi di rumah kosong sekitar dua kilometer dari lokasi kejadian tanpa makanan, hingga ditemukan dalam kondisi lemah dan pucat.


Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan motif di balik pembunuhan ini dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Polrestabes Semarang, Minggu siang. “Tersangka mengaku dendam kepada ibunya karena tidak diberi uang dan merasa sakit hati sering dibanding-bandingkan dengan adik-adiknya,” jelasnya.


Penyidik mengungkap bahwa Imam merupakan seorang pengangguran yang kerap meminta uang kepada korban. Jika keinginannya tidak dipenuhi, ia sering mengancam dan merusak barang-barang di rumah. Selain itu, Imam juga diketahui memiliki kebiasaan mabuk-mabukan.


Kronologi Pembunuhan

Menurut Kombes Pol Syahduddi, peristiwa tragis ini bermula saat Imam sedang menonton televisi dan terlibat pertengkaran dengan ibunya. Dalam keadaan marah, ia mengambil parang dari kamarnya dan menyerang korban yang sedang bersiap tidur.


“Korban mengalami beberapa luka tusuk dan meninggal di tempat kejadian perkara. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru dan jantung,” ungkap Kapolrestabes.
Selain luka tusuk, terdapat juga luka sayatan di dada, punggung, dan kedua tungkai atas, serta luka akibat kekerasan tumpul di kepala yang menyebabkan korban mengalami sesak napas dan mengeluarkan banyak darah.


Dijerat Pasal Berlapis

Imam Ghozali dijerat dengan beberapa dakwaan, termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian dan pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun dan/atau hukuman mati.


Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polrestabes Semarang. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menggali keterangan lebih lanjut.(Djoko S)