Advertisement
Semarang|MATALENSANEWS.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) dilarang membeli LPG subsidi 3 kilogram (gas melon). Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Dalam SE tersebut, ASN di Pemprov Jateng maupun ASN di Kabupaten/Kota diimbau untuk menggunakan LPG non-subsidi. "Agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna, diminta Saudara segera menindaklanjuti dan mengoptimalkan pelaksanaannya serta melakukan pengawasan agar LPG 3 Kg tersalurkan secara tepat," ujar Sumarno dalam keterangannya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukan sasaran penerima LPG subsidi, karena gas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. "Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya)," ujarnya, Kamis (6/2/2025).
ASN yang tetap nekat membeli gas melon akan diberikan peringatan hingga sanksi sesuai mekanisme yang berlaku. "Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi," tegas Sujarwanto.
Ia juga menyoroti bahwa penjualan LPG 3 kg di pengecer yang tidak diatur pemerintah menyebabkan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung. "Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali," jelasnya.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.(Rendy)