Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.com– Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online skala internasional. Jaringan ini diketahui terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Eropa. Dalam kasus ini, sembilan tersangka ditetapkan sebagai pelaku yang menjalankan situs judi online 1XBET di Indonesia.
Kesembilan tersangka tersebut adalah AW (31) selaku agen grup BELKLO situs 1XBET, RNH (34) sebagai supervisor operator, RW (32) sebagai admin keuangan, MYT (31) sebagai operator, dan RI (40) sebagai member platinum. Selain itu, AT (34) yang berperan sebagai agen grup Mimosa situs 1XBET, DHK (37) sebagai supervisor operator, FR (31) sebagai operator, dan WY (30) sebagai admin keuangan juga turut diamankan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda di Indonesia. Mereka mengoperasikan situs judi online 1XBET dengan jaringan internasional yang server utamanya berada di Eropa.
"Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening milik orang lain untuk menghindari pelacakan," jelas Brigjen Pol. Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Modus Operasi dan Keuntungan Fantastis
Untuk menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan platform media sosial seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp sebagai sarana komunikasi. Mereka juga mengonversi keuntungan yang diperoleh dari mata uang rupiah ke mata uang asing melalui sejumlah money changer.
"Dalam kurun waktu satu tahun, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dari hasil operasional judi online tersebut," ungkap Brigjen Pol. Djuhandani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
- Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penerapan pasal berlapis ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus menindak tegas kejahatan siber lintas negara yang merugikan masyarakat dan negara.
Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan judi online internasional tersebut.(ErAngga)