Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 22 Februari 2025, 12:08:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-22T05:08:52Z
BERITA PERISTIWANEWS

Berawal dari Kecelakaan di Tol, Polda Jateng Ungkap Peredaran 12 Kg Sabu

Advertisement


SEMARANG
 |MATALENSANEWS.com– Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram yang melibatkan dua kurir narkoba. Pengungkapan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol Pejagan-Pemalang KM 290, Kabupaten Tegal, pada Senin (17/2/2025).


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Gedung Borobudur, Mapolda Jateng, Jumat (21/2/2025), menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda CRV putih nopol S-1235-WU yang dikendarai dua tersangka berinisial SN (30), warga Kabupaten Tangerang, dan HS (42), warga Jakarta Utara, dengan truk tronton warna hijau.


Peristiwa ini bermula saat sopir truk yang ditabrak melihat salah satu pelaku menyeberang jalan dan membuang tas ke lahan pinggir tol. Kecurigaan ini kemudian dilaporkan kepada petugas lalu lintas yang menangani kecelakaan tersebut dan diteruskan ke Ditresnarkoba Polda Jateng.


Menerima laporan, Dirresnarkoba Polda Jateng segera mengirim tim ke lokasi kejadian. SN dan HS yang mengalami luka akibat kecelakaan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Islam PKU Muhammadiyah Tegal sebelum akhirnya diamankan petugas.


Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa kedua tersangka mendapat perintah dari K (DPO) untuk mengambil 11 paket sabu di Lampung pada Sabtu (8/2/2025). Pada Minggu (16/2/2025), mereka berangkat dari Lampung menuju Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan modus menyimpan sabu dalam tas punggung yang dibawa menggunakan Honda CRV.


Setelah kecelakaan, SN mencoba menyembunyikan tas berisi 5 kg dan 7 kg sabu di pinggir jalan tol. Lokasi tas tersebut diambil gambar dan dikirimkan ke K (DPO) untuk diambil kemudian. Namun, upaya ini gagal setelah petugas Ditresnarkoba bersama para tersangka melakukan pencarian dan menemukan tas tersebut di hadapan warga sekitar.


Barang bukti kemudian dibawa ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Hasilnya, 12 kilogram sabu tersebut positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang masuk dalam narkotika golongan I.


Ancaman Hukuman Maksimal

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng menjelaskan bahwa atas perbuatannya, SN dan HS dijerat dengan:


  • Pasal 112 ayat (2),
  • Pasal 114 ayat (2),
  • Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,


Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkoba bagi 60.000 jiwa. Polda Jateng pun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.(Djoko S