Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 13 Februari 2025, 4:09:00 AM WIB
Last Updated 2025-02-12T21:09:14Z
BERITA UMUMNEWS

DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Minerba, Usulkan Izin Tambang Tanpa Lelang

Advertisement

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas

JAKARTA|MATALENSANEW.com– Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah mulai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Salah satu poin utama yang dibahas adalah usulan izin usaha pertambangan tanpa melalui proses lelang.


Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, menyebut bahwa skema ini diajukan DPR untuk memberikan prioritas kepada pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM), termasuk koperasi.


"Kalau semuanya lewat lelang, pelaku usaha kecil menengah pasti tidak bisa ikut. Keberpihakan negara terhadap UMKM dan koperasi sangat penting," ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).


Selain itu, revisi UU Minerba juga membuka peluang bagi lembaga keagamaan untuk mengelola tambang dengan membentuk badan usaha atau perseroan terbatas.


"Semua lembaga keagamaan diberi ruang dalam undang-undang ini. Skemanya bisa beragam, misalnya membentuk badan usaha berbentuk PT atau lainnya," tambahnya.


Malam ini, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba mulai membahas DIM dari pemerintah dan DPR dalam rapat tertutup. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menyebut rapat ini dihadiri 23 dari 45 anggota Panja Baleg, sehingga memenuhi kuorum untuk dilanjutkan.(Red/Goent