Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 17 Februari 2025, 5:54:00 PM WIB
Last Updated 2025-02-17T10:54:15Z
BERITA PERISTIWANEWS

Dua Oknum Polisi di Semarang Disidang Kode Etik Usai Peras Remaja Rp 2,5 Juta

Advertisement

Ruang sidang lantai 2 Polda Jateng

Semarang|
MATALENSANEWS.com– Polda Jawa Tengah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap dua oknum polisi Polrestabes Semarang yang terlibat kasus pemerasan terhadap dua remaja di Telagamas, Semarang Utara. Kedua oknum berinisial Aiptu K dan Aipda R mulai disidang sejak pukul 10.00 WIB di ruang sidang lantai 2 Polda Jateng, Senin (17/2/2025).


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang kode etik tersebut dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.


"Sidang kode etik untuk dua anggota yang bermasalah itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Dipimpin oleh AKBP Edi Sulistyo, Pamen Penyidik Ditresnarkoba Polda Jateng," ujar Artanto saat dikonfirmasi.


Dalam sidang tersebut, empat saksi anggota polisi dihadirkan, serta dua korban juga memberikan keterangan. Hingga pukul 12.50 WIB, sidang masih berlangsung.


"Saksi dari anggota ada sekitar empat orang, belum termasuk pelapor atau korban. Langkah selanjutnya tergantung keputusan, apakah yang bersangkutan menerima atau mengajukan banding," jelasnya.


Kronologi Pemerasan

Kasus ini bermula pada Jumat (31/1) sekitar pukul 20.30 WIB, ketika Aiptu K dan Aipda R diduga memeras dua remaja yang tengah berada di dalam mobil di kawasan Telagamas, Kecamatan Semarang Utara. Keduanya meminta uang Rp 2,5 juta sebagai imbalan agar tidak menindak para korban.


Selain dua oknum polisi tersebut, seorang warga sipil berinisial S juga turut terlibat dalam aksi pemerasan itu. Kejadian ini menjadi viral setelah korban perempuan berteriak minta tolong hingga warga berdatangan. Dalam video yang beredar, salah satu oknum polisi sempat membela diri dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kepolisian.


Saat ini, kedua oknum polisi tersebut tengah menjalani proses etik di Polda Jateng, sementara kasus pidana pemerasannya ditangani oleh Polrestabes Semarang.(Djoko S)